SHARE YOUR FILE

Senin, 14 September 2009

DEPARTEMEN DALAM NEGERI

PENGUMUMAN
Nomor : 800/2718/SJ
TENTANG
PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI
TAHUN ANGGARAN 2009


Dalam rangka mengisi formasi pegawai Departemen Dalam Negeri R.I. Tahun Anggaran 2009, Departemen Dalam Negeri memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berijazah Pasca Sarjana (S.2), Sarjana (S.1) dan Sarjana Muda (D.3) untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen Dalam Negeri, persyaratan sebagai berikut :



I. Persyaratan Umum Pelamar
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
d. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain
e. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah (Khusus penempatan kedokteran pada Diklat Regional Makasar, Bukittinggi, Jogjakarta dan IPDN Jatinangor)
f. Sehat jasmani dan rohani

II. Persyaratan Khusus
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Swasta terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (minimal B) atau Perguruan Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional dan, dengan persyaratan :
1 Mempunyai Indek Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurang bagi lulusan :
a. Magister (S.2) minimal 3,20 (tiga koma dua puluh).
b. Sarjana (S.1) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
c. Diploma 3 (D.3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
2 Berusia Maksimum :
a. 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir setelah 30 November 1977) untuk tingkat Magister (S.2).
b. 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir setelah 30 November 1979) untuk tingkat Sarjana (S.1).
c. 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir setelah 30 November 1981) untuk tingkat Diploma 3 (D.3).


sumber : http://ppns.depdagri.go.id/peg/Home.aspx

0 komentar:

Posting Komentar

  © Blogger template The Business Templates by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP